Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang membagikan brosur tentang validasi  Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  kepada wajib pajak yang meminta Electronic Filing Identification Number (EFIN) ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Gedung Menara Top Food, Alam Sutera, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 26/9).

Petugas TPT Ahmad Aditya Rachdian Putra menjelaskan langkah-langkah yang dapat diikuti melalui brosur tentang cara login dan melakukan pemadanan NIK-NPWP di laman pajak.go.id. Pembagian brosur ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memastikan keakuratan data pribadi wajib pajak.

Brosur tersebut juga memuat informasi tentang format NPWP baru, pendaftaran wajib pajak baru, hingga ketentuan NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah lama terdaftar serta bagi selain orang pribadi.

 

Pewarta: Rani Santht L Sitindaon
Kontributor Foto: Rani Santht L Sitindaon
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.