Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan menggelar Bimbingan Teknis kepada seluruh Bendahara Instansi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir (Senin, 27/5).
Materi yang disampaikan adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Instansi Pemerintah, penerbitan Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) serta pokok perubahan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) nomor PER-5/PJ/2024 yang baru saja berlaku. Kegiatan ini di ikuti oleh 34 Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Indragiri Hilir dan 20 Bendahara seluruh Kecamatan Kab Indragiri Hilir. Dalam kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan simulasi pengisian per tahapan sejak login DJP Online Instansi hingga SPT Masa Unifikasi dilaporkan, harapannya Instansi Pemerintah Daerah dapat lebih tertib dalam melaksanakan pembuatan e-Bupot dan pelaporan SPT Unifikasi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Hendra Rusady. Dalam sambutannya beliau menjelaskan tentang pentingnya keberhasilan pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh rekan-rekan Bendahara termasuk mengingatkan pentingnya pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagai sarana perbandingan antara pajak yang telah dipotong dengan bukti transaksinya yang dilaporkan.
Narasumber kegiatan adalah Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat dan KP2KP Tembilahan. Selain membahas tentang SPT Unifikasi Instansi Pemerintah, disampaikan juga materi PER-5/PJ/2024 yang mengatur penerbitan bukti potong 1721-A3 dan penyesuaian penghitungan PPh Pasal 21 sebagai penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi atau yang lebih dikenal sebagai Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21.
Pewarta: Michael Risto Purba |
Kontributor Foto: Rama Ihsan |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat