Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura bersama Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru menghadiri undangan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk memberikan bimbingan teknis terkait aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan SPT Masa Unifikasi (Rabu, 3/11).

Acara yang diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar berlangsung selama 3 jam. Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lalu dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Dinkes Kabupaten Banjar dan Kepala KP2KP Martapura. “Untuk dapat memanfaatkan fasilitas e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah ini, Instansi Pemerintah diwajibkan memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan sertifikat elektronik” demikian disampaikan oleh Penyuluh Pajak saat pemaparan materi. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan praktek langsung perekaman dan pelaporan SPT Masa melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan SPT Masa Unifikasi ini, wajib digunakan oleh Instansi Pemerintah mulai Masa Pajak September 2021. Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, yang mana Wajib Pajak dapat membuat bukti pemotongan pajak dan satu aplikasi bisa digunakan untuk melaporkan 6 jenis pajak. Selain itu, keamanan data pelaporan tersimpan di server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.