
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Time Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kupang yang berlokasi di Kota Kupang telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dengan asistensi dari tim penyuluh perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang (Rabu, 3/3).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing.
Plt. Kepala KPPBC TMP C Kupang, Tribuana Wetangterah menginstruksikan agar seluruh pegawai segera melaporkan SPT Tahunannya setelah mendapatkan bukti potong pajak dari bendahara. Komitmen tersebut merupakan bentuk semangat dari pegawai Bea Cukai menjadi teladan dan bentuk cinta serta pengabdia kepada Negara.
Selain itu, pada kesempatan lain Tribuana Wetangterah menyatakan siap untuk melakukan kampanye gerakan seratus persen pelaporan SPT Tahunan. “Kami siap melakukan sosialisai dan kampanye terkait pelaporan SPT Tahunan ataupun kepada pengguna jasa Bea Cukai,” tutur Tribuana.
Tribuana juga menambahkan bahwa pelayanan yang diberikan KPP Pratama Kupang sangatlah andal. Semua permasalahan yang diajukan dapat dijawab dengan tuntas. Ia pun menyatakan bahwa pihak KPP Pratama Kupang dapat menjawab tantangan di masa pandemi ini dengan baik.
Tribuana menambahkan bahwa pihak KPP Pratama kupang dapat menyediakan layanan-layanan berbasis teknologi sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa perlu datang ke kantor pajak.
“Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, KPP Pratama Kupang menjunjung salah satu nilai kementerian keuangan yaitu pelayanan. Saya yakin dengan pelayanan yang baik akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakan,” pungkas Tribuana.
- 38 kali dilihat