Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melaksanakan Sosialisasi Pemotongan dan Pemungutan Pajak bagi Bendahara Instansi Pemerintah Desa pada acara Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa se-Kabupaten Takalar yang bertempat di ruang Baruga Imannindori Kantor Bupati Kabupaten Takalar, Pattallassang, Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Selasa, 25/07).

Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 80 peserta yang menjabat sebagai kepala urusan (kaur) keuangan bendahara pada masing-masing desa di Kab. Takalar yang berasal dari kecamatan Mangarabombang, Galesong Utara, Galesong, Galesong Selatan, Polongbangkeng Selatan, Polongbangkeng Utara, Mappakasunggu, Kepulauan Tanakeke, dan Sanrobone.

Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi dalam sambutannya menyampaikan betapa pentingnya penggunaan dana desa, peran kepala desa terhadap penggunaan dana desa, dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menyertainya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Tulus Dwi Atmanto. Pada sesi materi, penyuluh menerangkan berbagai ketentuan material dan formal serta tata cara pemenuhan perpajakan bagi bendahara desa.

KP2KP Takalar berharap setelah sosialisasi ini para bendahara desa dapat tertib dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan pajak dapat tercapai dan terus meningkat.

 

Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.