Tim Penyuluh Kanwil DJP Banten mengisi acara Diseminasi Peraturan Daerah RPIP Banten Implementasi RPIP Tahap I Tahun 2021 - 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten secara daring melalui media Zoom dari Ruang P2Humas Kanwil DJP Banten, Serang (Kamis, 22/4).
Acara dibuka oleh Kepala Disperindag dan dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim penyuluh Kanwil DJP Banten mengenai fasilitas pengurang penghasilan bruto untuk kegiatan vokasi berbasis kompetensi tertentu. Narasumber menjelaskan mengenai latar belakang, subjek pajak, bentuk , hingga prosedur pemanfaatan fasilitas. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab.
- 25 kali dilihat