Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud bersama Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan sosialisasi kepada bendaharawan desa se-Kecamatan Tampaksiring di Balai Pelestarian Kebudayaan XV, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali (Sabtu, 4/5).
Sosialisasi kepada bendaharawan desa yang dilaksanakan kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban bendaharawan desa terkait dengan penggunaan dana desa yang wajib untuk dibayarkan pajak atas belanja atau pembayaran yang dilakukan. Penekanan materi diberikan pada materi Pajak Penghasilan (PPh) 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
Acara dibuka dengan sambutan Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tampaksiring. Materi yang diberikan dari Penyuluh Pajak adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final 4 ayat (2), dan PPNBM. Pemberian materi tersebut berlangsung selama 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit dari pukul 10.45 -12.15 WITA. Narasumber yang juga hadir pada acara kali ini yaitu dari Dinas PMD (Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa) dan Tenaga Ahli Bagian Keuangan Kabupaten Gianyar.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan konsultasi kendala yang dialami guna memberikan pemahaman dan penjelasan sesuai dengan kendala atau hambatan yang ditemukan oleh masing-masing bendaharawan, yang menjadikan pemotongan maupun pemungutan pajak oleh bendaharawan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak terjadi kekeliruan pembayaran maupun pelaporan. Dalam sosialisasi kali ini juga diselipkan beberapa informasi terkait dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang menjadikan pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang menjadi lebih mudah dan terintegrasi.
Pewarta: Avila Listya |
Kontributor Foto: |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat