
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang terus melakukan upaya dalam mendapatkan predikat Zona Integritas (ZI). Salah satu upaya yang dilakukan adalah ketika melakukan kunjungan kepada salah satu wajib pajak di Kabupaten Melawi (Rabu, 19/2). Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo dan Kepala Seksi Pemeriksaan KPP Pratama Sintang Muhammad Fajar Erdiawan melakukan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak dalam rangka memenuhi hak wajib pajak yaitu permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak apabila memenuhi kondisi dan syarat tertentu. Melakukan pelayanan yang prima kepada wajib pajak merupakan salah satu upaya untuk menciptakan sistem yang berintegritas dan bebas korupsi. “Salah satu upayanya adalah memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak, seperti sekarang ini,” kata Erdiawan.
Setelah melalui berbagai penelitian dalam rangka penghapusan NPWP tersebut, KPP Pratama SIntang meminta dukungan kepada wajib pajak untuk dapat menyeleggarakan pelayanan publik yang berintegritas dan bebas korupsi. Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada suatu instansi yang pimpinan dan jajarannya memiliki niat atau komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK).
“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat, semoga kami dapat menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Dedy. Setelah memberikan pelayanan, petugas pajak dan wajib pajak melakukan foto bersama sebagai bentuk dukungan dari wajib pajak kepada KPP Pratama Sintang membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK).
- 31 kali dilihat