Para pengurus koperasi dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumba Timur menerima sosialisasi kewajiban perpajakan koperasi dan UMKM dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu (Kamis, 24/11).

Pemateri sosialisasi, yakni Asisten Penyuluh Pajak Bintang Resi Firmana menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan atas undangan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Sumba Timur untuk mengisi rangkaian acara Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi Tahun Anggaran 2022 di Hotel Cendana, Waingapu, Sumba Timur.

Pada kesempatan yang dihadiri oleh lebih dari 120 peserta ini, Bintang memperkenalkan berbagai jenis pajak dan tata cara pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak (WP) badan dan orang pribadi usahawan.

“Saya juga ingin menginformasikan bahwa saat ini, Bapak dan Ibu dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Tidak serta merta langsung bayar pajak karena undang-undang mengatur batasan besar Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP,” tambahnya.

Mintarsih Wijayanti, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Waingapu menutup sesi acara dengan memberikan pesan untuk mengajak peserta menaati kewajiban perpajakan karena pentingnya peran WP untuk pembangunan di Pulau Sumba yang 98% pendapatan daerahnya masih disokong dari APBN.

“Bagi Bapak Ibu yang masih memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi lebih lanjut, silakan datang ke KPP Pratama Waingapu. Tangan kami selalu terbuka lebar dan siap membantu,” pungkasnya.

“Saya berterima kasih atas materi yang dibawakan hari ini karena kita jadi lebih paham apa saja kewajiban pajak yang harus dilakukan,” tutur Cintha, salah satu perwakilan koperasi yang hadir.

 

Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani
Kontributor Foto: Khairunnisa Utami, Gabriel Paramandana Galih Novandani
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi