KPP Pratama Pontianak Barat kembali membuka layanan tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor, di Kota Pontianak (Senin, 15/06). Wajib pajak yang datang wajib memakai masker, dan mencuci tangan di tempat yang telah di tentukan. Sebelum masuk ke ruangan TPT, petugas akan mengukur suhu tubuh wajib pajak.
Jumlah kursi tunggu yang sebelum pademi berjumlah 40-an, kini hanya terdapat 21 kursi yang diatur berjarak. Selain itu, terdapat mekanisme antrean yang berbeda dari biasanya. Untuk loket Konsultasi helpdesk hanya akan melayani lima belas wajib pajak setiap harinya, apabila terdapat lebih dari itu, tujuh antrean berikutnya akan diprioritaskan untuk dilayani di hari selanjutnya atau dihari itu juga dengan prosedur akan dihubungi terlebih dahulu oleh petugas. Sampai dengan pukul 13.36 WIB, tercatat ada 82 antrean yang telah dilayani di KPP Pratama Pontianak Barat.
- 9 kali dilihat