
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba mengalihkan layanan perpajakan yang semula dilakukan secara tatap muka menjadi pelayanan daring selama masa perjangkitan gelombang kedua Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara (Senin, 12/7). Wajib pajak dapat mengakses layanan daring melalui WhatsApp Center milik KP2KP Masamba di nomor 0823-1279-1899.
Jenis layanan perpajakan daring yang diberikan adalah asistensi pembuatan kode billing pajak, aktivasi nomor EFIN, tutorial permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tutorial pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id. Sedangkan layanan perpajakan yang harus menggunakan formulir dan menyertakan tanda tangan serta stempel basah tidak dapat dilayani secara daring sehingga harus menunggu sampai layanan tatap muka dibuka.
Sejak diberlakukannya pengalihan pelayanan ini, Whatsapp Center KP2KP Masamba terus dibanjiri notifikasi permohonan layanan perpajakan oleh wajib pajak. Sebagian besar dari ratusan notifikasi tersebut adalah permohonan asistensi pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak dana desa dan PPh Final UMKM, serta tutorial pembuatan NPWP secara daring.
“Mengingat besarnya antusias wajib pajak dalam mengakses layanan Whatsapp Center, perlu dilakukan distribusi permohonan tersebut kepada pegawai KP2KP Masamba yang lain guna mempercepat proses pelayanan,” ungkap Hendrojati selaku Admin Whatsapp Center KP2KP Masamba.
Pengalihan layanan ini pun disambut baik oleh para wajib pajak karena hal ini sangat memudahkan wajib pajak untuk melakukan permohonan perpajakan kapan saja dan dimana saja. Tentunya hal ini juga salah satu upaya KP2KP Masamba dalam mendukung pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan oleh Pemerintah.
- 22 kali dilihat