Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menjalankan layanan Mobile Tax Unit (MTU) di Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara (Kamis, 28/10).
Layanan Mobile Tax Unit antara lain Pelayanan dan konsultasi perpajakan, asistensi Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration, penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan, pelayanan lupa/pembuatan EFIN, dan pembuatan kode Billing.
Layanan Mobile Tax Unit (MTU) tersebut merupakan salah satu inovasi KPP Rantau Prapat untuk mendekatkan diri dengan masyarakat di Wilayah Kecamatan Na IX-X. Hal tersebut ditujukan untuk mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak/calon wajib pajak di wilayah Kecamatan Na IX-X guna mewujudkan Pajak Kuat Indonesia Maju.
- 13 kali dilihat