Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan membuka layanan pojok pajak di Simpang Raya Kafe, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 23/9). Pojok Pajak ini dibuka selama dua hari sampai Jumat tanggal 24 September 2021.

Pojok pajak yang dibuka pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB ini memberi kemudahan bagi wajib pajak, khususnya yang tinggal di wilayah Kabupaten Bintan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) dan mendapat layanan konsultasi perpajakan tanpa harus datang langsung ke KPP Pratama Bintan yang berada di kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.