Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu memberi imbauan kepada wajib pajak terkaitkewajiban perpajakannya dengan mengirim surat imbauan secara daring melalui WhatssApp, Kota Samarinda (Kamis, 2/9). Kegiatan tersebut mereka lakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk mengingatkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakanya terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan, maka kami mengimbau wajib pajak dengan menggunakan aplikasi Whatsapp untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id,” ujar Fitriansyah, salah satu petugas KPP Pratama Samarinda Ulu. Selain untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan wajib pajak, hal ini mereka lakukan juga untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Fitriansyah juga menambahkan bahwa, dengan menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang akan memberatkan wajib pajak itu sendiri. “Untuk menghindarkan dari pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak yang akan memberatkan saudara, maka diminta agar saudara menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi,” jelasnya.

Selain itu, petugas KPP Pratama Samarinda Ulu juga menanggapi beberapa pertanyaan dari wajib pajak melalui WhatsApp mengenai tata cara menonaktifkan NPWP. “Apakah penonaktifan NPWP bisa dilakukan, dikarenakan saya tidak ada pemasukan selama pandemi?” tanya Dewi, salah satu wajib pajak yang mendapatkan surat imbauan.

Atas pertanyaan wajib pajak tersebut, Fitriansyah mengarahkan wajib pajak ke tautan yang berisi kumpulan layanan daring di KPP Pratama Samarinda Ulu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut di https://linktr.ee/pajaksamarindauluDengan WhatsApp Blast ini, KPP Pratama Samarinda Ulu berharap wajib pajak lebih mudah dalam mendapatkan informasi terkait perpajakan dan tidak melupakan kewajiban perpajakannya.