Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan koordinasi terkait  pelaksanaan pemblokiran rekening penanggung pajak yang ada di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Banten, Serang (Rabu, 8/6).

"Hal ini merupakan bagian dari upaya ppenagihan aktif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat Tiung Florinda Erwandi dalam keterangannya. 

Tiung didampingi Yudhi Nugraha dan Rifki Wisnu Wardana, Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat. Tiung menyampaikan bahwa proses pemblokiran rekening sebagai salah satu efek jera untuk membina wajib pajak. "Hal ini dilakukan agar tidak ditiru oleh wajib pajak lain," tegas Tiung.