Kantor Pelayanan Pajak  Madya Tangerang melakukan penyitaan aset milik wajib pajak berupa delapan kavling tanah kosong yang terletak di Jalan Buaran PLN Perumahan Tropicana Residence, Babakan, Tangerang Banten (Kamis, 18/3).

Tindakan penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN)  dihadiri oleh dua orang saksi. JSPN mengatakan bahwa tindakan penyitaan dilaksanakan setelah dilakukan tindakan penagihan aktif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dimulai dengan terbitnya Surat Teguran, setelah melewati jangka waktu 14 hari setelah disampaikannya Surat Teguran, dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Paksa yang harus dilunasi selama 2x24 Jam setelah Surat Paksa disampaikan.

Karena tidak ada tanda wajib pajak akan melunasi tunggakan pajak, maka dilaksanakan tindakan penagihan aktif berikutnya berupa penyitaan aset yang dimiliki oleh wajib pajak.