Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak Online melalui Zoom Meeting yang dipandu langsung oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Muh, Adi Rahman dan Arum Setyo Mestuti (Kamis, 13/4).

Dalam kesempatan tersebut, Adi menjelaskan hal-hal yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak Badan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, khususnya bagi yang menggunakan e-Form 1771. Formulir ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi, organisasi, yayasan, dan perkumpulan.

“Pertama, hal yang disiapkan yaitu EFIN dan akun DJP Online,” ujar Adi.

EFIN atau elektronic filing identification number dibutuhkan apabila wajib pajak belum melakukan registrasi akun DJP Online. Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus melakukan aktivasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar, baik langsung atau melalui email.

“Selanjutnya, siapkan laporan keuangan. Laporan keuangan yang dimaksud yaitu neraca dan laporan laba rugi tahun pajak 2022,” imbuhn Adi.

Selain itu, wajib pajak harus mengumpulkan semua bukti pembayaran pajak dan bukti pemotongan atau pemungutan pajak, apabila wajib pajak mendapatkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak dari lawan transaksinya, baik dari pemotong ataupun pemungut pajak.

“Kemudian untuk melaporkan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak Badan harus mengunduh dan menginstal aplikasi Adobe PDF Reader untuk dapat membuka dan mengisi e-Form. Aplikasi tersebut tersedia pada DJP Online,” ungkap Adi.

Dalam pemberian edukasi ini, Arum memberikan simulasi pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan melalui laman djponline.pajak.go.id. Usai pemaparan materi, Arum dan Adi menanggapi pertanyaan dari peserta yang dikirimkan melalui kolom perpesanan.

KPP Pratama Sukoharjo berharap melalui edukasi perpajakan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada seluruh wajib pajak, serta mengingatkan Wajib Pajak Badan yang hadir agar segera melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum jatuh tempo.

Pewarta: Sri Muryani
Kontributor Foto: Sri Muryani
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.