Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan kunjungan kerja ke lokasi salah satu wajib pajak di Kota Semarang (Kamis, 13/4). Kunjungan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan edukasi perpajakan berupa penyuluhan langsung one on one.

Kedatangan Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang bersama dengan Account Representative disambut baik oleh wajib pajak. Dalam kunjungan tersebut, Alam Akbar, Widya Anggi dan Lucia Enggar menjelaskan tentang materi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. “Pembayaran PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak yang dibayarkan secara angsuran setiap bulan, bertujuan meringankan beban wajib pajak untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun,” tutur Alam.

Selanjutnya, Alam juga menjelaskan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014, angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

 “Apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, terhadap wajib pajak bisa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan Kementerian Keuangan setiap bulannya dan agar terhindar dari  pengenaan sanksi adminstrasi yang tentunya akan semakin menambah beban wajib pajak, kami mengimbau agar melakukan pembayaran tepat waktu,” sambung Anggi.

Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan untuk bertanya dan berkonsultasi jika ada hal-hal yang belum dipahami terkait ketentuan perpajakan. Dengan kegiatan penyuluhan one on one ini, Penyuluh Pajak berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Naela Zulfa
Kontributor Foto: Alam Akbar
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.