Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melaksanakan edukasi perpajakan secara One on One dengan menyambangi langsung ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Kawasan Pertokoan Sanana, Desa Falahu, Kabupaten Kepulauan Sula (Selasa, 26/7).

Tujuan penyuluhan ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, salah satunya yaitu pembayaran PPh Final Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2021.

Pada kesempatan tersebut, petugas KP2KP Sanana Ricky Yanuar mengimbau kepada wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 yang belum dilaporkan. Sejurus kemudian, Tim KP2KP Sanana memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan kepada wajib pajak sehingga dapat menyampaikan SPT Tahunan pada hari yang sama.

Dengan adanya penyuluhan secara One on One ini, KP2KP Sanana berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak tersebut dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu.

Pewarta: Musdin Fatli Hasan
Kontributor Foto: Almas Hafizh Ikhwan
Editor: Arif Miftahur Rozaq