Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 khusus Dokter non pegawai RSUD bersama pegawai Inspektorat Kabupaten Empat Lawang di ruang kepala kantor KP2KP Empat Lawang, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Selasa, 17/10).
Kemas Ismail selaku narasumber menjelaskan mengenai teknis pemotongan PPh pasal 21 "Dalam hal jumlah penghasilan bruto dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik" jelas Ismail.
Adapun kegiatan bimtek ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Pewarta:Fera Olfiani Juhar |
Kontributor Foto:Fera Olfiani Juhar |
Editor:Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat