Kantor Pelayanan Pajak Jambi (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melakukan kunjungan kerja ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Bersama dan BUMDes Muaro Pijoan Jaya (Senin, 6/5). Bertempat di kantor desa, Account Representative (AR) KPP Pratama Jambi Telanapura Amri Muhsin, Chintya Maretha Siadari dan Munawirul Qolbi bertemu langsung dengan pengelola keuangan Desa untuk memberikan edukasi serta asistensi terkait kewajiban perpajakan.

"Maksud kedatangan kami disini untuk memberikan edukasi serta asistensi terkait kewajiban perpajakan BUMDes,” imbau Amri.

Berdirinya Bumdes sendiri dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Kegiatan usaha Bumdes cukup beragam, mulai dari kegiatan simpan pinjam, agrobisnis, persewaan kendaraan angkutan, pengumpul hasil perkebunan, serta kegiatan produktif lainnya.

Pihak Pengelola keuangan desa menyambut kehadiran petugas dan mengucapkan terima kasih atas edukasi dan asistensi yang sudah diberikan. Dengan kegiatan ini, Amri berharap kedepannya pengelola keuangan yang telah mendapatkan edukasi serta asistensi dapat melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Kami juga menyediakan layanan online melalui WhatsApp, barangkali Bapak ingin berkonsultasi lebih lanjut nantinya silahkan bisa menghubungi nomor layanan kami atau bisa datang langsung ke kantor,” imbau Amri.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Amri Muhsin
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.