Kantor Pelayanan Pajak Jambi (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melakukan kunjungan kerja ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pematang Gajah Maju (Rabu, 22/5). Bertempat di kantor desa Pematang Gajah, tim dari KPP Pratama Jambi Telanaipura yang terdiri dari Account Representative (AR) Amri Muhsin dan Munawirul Qolbi, didampingi oleh Tri Wahyuni, Pelaksana Seksi Pengawasan VI, bertemu langsung dengan pengelola keuangan Desa untuk memberikan edukasi serta asistensi terkait kewajiban perpajakan.

Amri menjelaskan, "Kami hadir di sini untuk memberikan edukasi serta asistensi terkait kewajiban perpajakan BUMDes.”

Berdirinya Bumdes didasari oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1), yang menyatakan bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Bumdes bergerak dalam berbagai kegiatan usaha, mulai dari simpan pinjam, agrobisnis, persewaan kendaraan angkutan, pengumpulan hasil perkebunan, hingga kegiatan produktif lainnya.

Kegiatan edukasi dan asistensi berjalan lancar, dengan pihak pengelola keuangan desa menyambut baik kehadiran petugas dan mengucapkan terima kasih atas edukasi dan asistensi yang diberikan. Amri berharap bahwa dengan kegiatan ini, pengelola keuangan yang telah mendapatkan edukasi serta asistensi dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

“Kami juga menyediakan layanan online melalui WhatsApp, jika Bapak ingin berkonsultasi lebih lanjut, silakan hubungi nomor layanan kami atau datang langsung ke kantor,” tambahnya.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Tri Wahyuni
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.