
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan dalam rangka memberikan edukasi terkait tax refund ke salah satu toko Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar sebagai PKP Toko Retail, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung (Rabu, 21/6).
Ignatius Bambang Tri Anggoro selaku petugas VAT Refund dalam kunjungannya menyampaikan kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh PKP Toko Retail serta prosedur pada saat pengajuan tax refund di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Dalam paparannya Bambang juga menyampaikan kendala apa saja yang sering ditemui, “Toko sering mendapat komplain dari turis yang pajaknya tidak bisa di klaim karena faktur pajak khusus yang diberikan toko salah, adapun kesalahannya berupa informasi dalam faktur pajak khusus yang diterbitkan tidak sama dengan paspor turis dan atau tidak sama dengan struk pembelian yang juga diterbitkan toko,” ucapnya.
Bambang juga mengingatkan toko retail untuk memberikan informasi mengenai prosedur tata cara melakukan tax refund kepada turis yang berbelanja ditokonya dengan cara memberikan brosur informasi yang telah diberkan KPP Pratama Badung Selatan kepada toko.
“Dengan semakin banyaknya PKP yang mendaftarkan diri menjadi PKP Toko Retail semoga dapat menambah minat turis asing untuk berbelanja di Bali dan tentu saja menggerakan roda perekonomian di Bali,” ucap Bambang.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat