
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Perpajakan (KP2KP) Limboto berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo (Selasa, 18/7).Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 191 Desa di Kabupaten Gorontalo. Kedatangan Tim KP2KP Limboto bersama dengan Penyuluh KPP Pratama Gorontalo disambut hangat oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Gorontalo Zubair Pomalingo.
Kegiatan ini tak hanya dilaksanakan guna menjawab undangan permintaan penyuluhan dari Dinas PMD Kabupaten Gorontalo yang diterima tanggal 14 Juli 2023. Edukasi yang diberikan berupa penyampaian materi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%, kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh bendahara desa, dan memberikan asistensi terkait tata cara penyetoran dan pelaporan kepada para bendahara desa di Kabupaten Gorontalo yang menjadi peserta kegiatan kali ini. Hal ini dikarenakan dilhat dari track record penyetoran dan pelaporan pajak beberapa tahun ke belakang masih cukup rendah.
Acara berlangsung cukup padat, namun antusiasme 324 perwakilan sekertaris dan bendahara desa yang hadir sangat terasa. Penyuluh Pajak I Nyoman Suwitra Tri Wedana dengan penuh semangat membawakan materi terkait dengan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa dan juga praktik langsung tata cara pembuatan billing hingga pelaporan pajak.
Setelah materi usai diberikan, Nyoman Suwitra juga memulai sesi tanya jawab dan diskusi dengan peserta kegiatan. Ucapan terima kasih juga diucapkan di akhir acara dari beberapa perwakilan bendahara desa atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan ini.
“Terima kasih kami ucapkan sebesar besarnya kepada petugas pajak yang sudah bersedia hadir memenuhi undangan kami guna memberikan pencerahan bagi kami bendahara desa. Sangat menambah wawasan kami, Pak,” ucap Edwi.
Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari |
Kontributor Foto: Baihaqi |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat