Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menggelar kegiatan edukasi terkait penggunaan Coretax DJP yang dihadiri oleh para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Grage Hotel Horizon, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Bengkulu (Kamis, 13/2). Kegiatan ini dihadiri oleh 111 peserta.
Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai sistem Coretax, khususnya dalam proses administrasi pajak yang semakin berkembang seperti pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) maupun validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB).
Acara ini dibuka oleh Kepala Pengurus Wilayah Provinsi Bengkulu Ikatan PPAT, Kiagus Muhammad Syukri, yang mengapresiasi KPP Pratama Bengkulu Dua yang telah menyelenggarakan kegiatan edukasi terkait penggunaan sistem Coretax DJP. Ia menyatakan bahwa Coretax DJP sangat penting untuk mempermudah para notaris dan PPAT dalam menjalankan tugasnya dan juga menekankan pentingnya kolaborasi agar setiap transaksi hukum yang melibatkan properti dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, sambutan dari Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua, Indera Gunawan. “Coretax DJP sebagai sistem terbaru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, hadir untuk memberikan solusi dalam memperlancar proses administrasi perpajakan, termasuk di dalamnya bagi para notaris dan PPAT,” ungkap Indera dalam sambutannya.
Dalam sesi materi, Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Dua, Rio Riski Pratama, menjelaskan berbagai fitur yang ada dalam Coretax DJP yang relevan dengan pekerjaan notaris dan PPAT. Sebagai contoh, pendaftaran NPWP yang wajib bagi penjual dan pembeli properti, menu layanan administrasi bagi notaris untuk pengajuan SKB dan validasi PHTB, dan lain-lain.
Kegiatan edukasi ini juga mencakup sesi tanya jawab, di mana peserta mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber terkait masalah-masalah yang sering mereka hadapi dalam penggunaan sistem Coretax DJP.
"Dengan terselenggaranya acara ini, KPP Pratama Bengkulu Dua berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan notaris dan PPAT di Provinsi Bengkulu. KPP Pratama Bengkulu Dua berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan pelatihan terkait sistem perpajakan yang baru dan relevan guna menciptakan masyarakat yang lebih taat pajak dan transparan dalam setiap transaksi hukum," tutup Indera.
Pewarta: Vira Elfriliana |
Kontributor Foto: Vira Elfriliana |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.