Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol menggelar kegiatan penyuluhan perpajakan bagi bendahara desa yang berada di Kecamatan Paleleh Barat dan Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Selasa, 25/7).

Penyuluhan ini bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini berjumlah 27 orang dan merupakan kepala desa dan/atau sekretaris desa serta bendahara atau kepala urusan keuangan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Paleleh Barat dan Kecamatan Paleleh. Acara ini dibuka secara langsung oleh Camat Paleleh serta Kepala Seksi Pengawasan III Ornas Radityandaru.

Kemudian kegiatan penyuluhan langsung dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ornas Radityandaru tentang perpajakan dan kewajiban perpajakan bendahara desa, yaitu terkait tata cara penghitungan, pelaporan, dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Bendahara Desa.

Peserta kegiatan penyuluhan pun menyampaikan banyak pertanyaan, terutama seputar pajak atas pembelian barang dan jasa, serta perpajakan terkait honor. Setelah acara penyuluhan selesai, kegiatan diakhiri dengan sesi konsultasi perpajakan, yaitu bendahara-bendahara desa berkonsultasi langsung dengan Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tolitoli.

Ornas Radityandaru menyatakan adanya penyuluhan perpajakan bendahara desa ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi peningkatan sinergi antara bendahara desa, pemerintah daerah, dan Direktorat Jenderal Pajak.

 

Pewarta: Stefanus Raditya Mahendra Putra
Kontributor Foto: Tim KP2KP Buol
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.