Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menyelenggarakan kegiatan Edukasi Coretax di Aula KP2KP Menggala di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Kamis, 5/9). Kegiatan ini dihadiri oleh empat puluh wajib pajak Bendahara dan operator Dinas di wilayah Kabupaten Mesuji yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak yang diprioritaskan dalam kegiatan edukasi.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kotabumi, Eko Herman Susilo, mengungkapkan harapan dengan hadirnya Coretax dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. "Bapak/Ibu yang hadir di sini adalah wajib pajak terpilih yang berkesempatan untuk mencoba langsung prototipe dari sistem Direktorat Jendaral Pajak (DJP) yang baru.” ujar Eko.

Mengawali penyampaian materi, Tim Edukasi Coretax KPP Pratama Kotabumi memberikan paparan sekilas terkait fitur-fitur dasar dalam Coretax, mulai dari portal profil Wajib Pajak, e-Faktur, e-Bupot, Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, buku besar, dan layanan wajib pajak. Tak lupa, disampaikan pula mekanisme pemberian tanggapan terhadap Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), pemberian respons atas Surat Tagihan Pajak (STP) dan pengungkapan ketidakbenaran SPT sebagai bagian dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dalam perpajakan.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Kotabumi, Sahyani, berharap dengan berlakunya Coretax dapat membantu proses layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi sehingga dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

 

Pewarta:Shofiya Rahma
Kontributor Foto:Wisnu Pangestu
Editor: Theresia Helena P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.