Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, Ade Jaenulpatha memberikan pelayanan konsultasi kepada Wajib Pajak Mukomuko, Roni di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko (Selasa, 14/3).

Wajib pajak mengaku mengalami kendala terkait administrasi perpajakannya. Pasalnya wajib pajak sudah bertempat tinggal dan berdomisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Mukomuko, sedangkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nya masih terdaftar di wilayah Sumatera Barat. Untuk itu, wajib pajak melakukan konsultasi kepada AR yang dalam hal ini sebagai pengawas Curriculum Vitae (CV) yang dimiliki oleh wajib pajak.

Pada tahap awal konsultasi, Ade memberikan edukasi terkait kewajiban wajib pajak, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait batasan penghasilan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum mencapai Rp500.000.000 yang masih belum dikenakan pajak. Lalu, kewajiban pelaporan pajak yang juga menjadi poin penting dalam penjelasan. Ade menjelaskan bahwa selain melaporkan penghasilan yang didapatkan selama kurun waktu satu tahun, wajib pajak juga wajib melaporkan harta yang diperoleh dan kewajiban yang diambil seperti utang di bank pada tahun itu.

Setelah AR memberikan edukasi, Ade juga menjelaskan tata cara pemindahan wajib pajak terdaftar. Sesuai dengan pasal 19 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, wajib pajak mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pemindahan wajib pajak dan melengkapi dokumen pendukung seperti KTP terbaru dan mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama, KPP baru, atau KP2KP baru. Kemudian atas permohonan tersebut akan dilakukan penelitian yang dapat menghasilkan permohonan dikabulkan atau ditolak. Keputusan tersebut diterbitkan paling lama sejak diterbitkan nya bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS).

Wajib pajak mencatat tata cara tersebut dan merasa puas akan penjelasan yang diberikan. AR juga berharap agar kendala yang dialami segera terselesaikan agar segera dapat melakukan validasi NIK sesuai KTP yang terbaru dan kewajiban pelaporan pajak.

 

Pewarta: Dewa Gede Krisna Pradana
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Imam Dharmawan