Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Selatan mengadakan sosialisasi Pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi pelaku usaha skala industri kecil di Aula Krakatau, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Jalan Kusuma Bangsa Nomor 16, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Selasa, 3/9). Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang pelaku usaha industri kecil dan dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Kepala Disperindag Kabupaten Lampung Selatan, Hendra Jaya. Acara ini dilaksanakan bersamaan dengan Fasilitasi Pendataan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK) bagi para pelaku usaha skala industi kecil di Kabupaten Lampung Selatan. Lalu dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pelaku Usaha Kecil yang disampaikan oleh Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno.
Selaku pemateri, Didik Suharno menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap untuk membantu dan mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Sejak tahun 2022, tarif UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto hanya berlaku apabila omzet usaha Wajib Pajak Orang Pribadi telah mencapai senilai Rp500.000.000,00 dalam satu tahun,” jelas Didik. “Kurang dari itu, wajib pajak hanya perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, yakni sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya,” tambahnya.
Didik menekankan bahwa dalam memberikan layanan perpajakan secara daring maupun luring, seluruh layanan perpajakan yang diberikan DJP tersebut tidak dipungut biaya. Dalam kegiatan tersebut, pelaksana KP2KP Kalianda Rizki Wira Pamungkas juga mendampingi para pelaku UMKM dalam melakukan praktik pendaftaran NPWP secara online bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP.
Didik Suharno berharap, dengan adanya kegiatan sertfikasi TKDN IK yang salah satu syaratnya adalah memiliki NPWP ini dapat membuat para pelaku usaha makin berkembang, omzet makin meningkat, tertib administrasi pajaknya sehingga menambah kontribusi penerimaan negara dari pajak.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat