Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Rabu, 7/9). Asistensi ini dilaksanakan langsung secara tatap muka di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pada kegiatan ini, petugas pelayanan KP2KP Benteng memberikan asistensi kepada perwakilan CV Mira Utama yang berkedudukan di Jalan Kenari, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Rina sebagai perwakilan CV Mira Utama datang membawa laptop untuk berkonsultasi. Dia menjelaskan bahwa selama ini perusahaannya sudah lama tidak melaporkan SPT Masa PPN.
"Sudah lama kami tidak melaporkan SPT Masa PPN karena ada pergantian anggota kami yang dulu bertugas untuk melaporkan SPT Masa PPN," jelas Rina. Petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas, Winandra Syah Hutama, pun menjelaskan bahwa pelaporan SPT Masa PPN ini wajib dilakukan oleh wajib pajak yang telah berstatus PKP setiap bulan.
"Setelah dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan batas lapornya yaitu akhir bulan berikutnya. Jika terlambat atau tidak melapor maka bisa mendapatkan sanksi administrasi," jelas Winandra.
Selanjutnya Winandra membantu cara memasang sertifikat elektronik di laptop. Sebelumnya wajib pajak sudah melakukan perpanjangan sertifikat elektronik yang sempat kedaluwarsa. "Sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPN, wajib untuk memasang sertifikat elektronik di laptop atau komputer," jelas Winandra.
Untuk pelaporan SPT Masa PPN dilakukan di laman web efaktur.pajak.go.id. Winandra juga memandu wajib pajak untuk login dan membantu mengisi data yang ada di formulir pelaporan SPT Masa PPN.
"Meskipun CV belum ada kegiatan yang dilakukan, pelaporan SPT Masa PPN wajib dilakukan meskipun nihil," ujar Winandra.
Akhirnya pelaporan berhasil dilakukan dan untuk bulan-bulan berikutnya pihak KP2KP Benteng berharap wajib pajak bisa melakukan pelaporan dengan baik. Pihak KP2KP Benteng berharap setelah dilakukan asistensi ini, CV yang bersangkutan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga tidak terkena denda administrasi. Selain itu diharapkan, angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa semakin meningkat khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 28 kali dilihat