Dalam rangka pendampingan bendahara pemerintah pada pelasakanaan tugas sebagai pemotong/pemungut dan penyetor PPh dan/atau PPN atas pengeluaran yang dananya berasal dari anggaran belanja negara, KP2KP Mempawah menyelenggarakan sosialisasi terkait Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah kepada 33 Bendahara Satuan Kerja Kabupaten Mempawah di aula KP2KP Mempawah, Jl. G. M Taufik No. 3 Kabupaten Mempawah (Rabu, 12/2). 

Materi yang disampaikan pada sosialisasi ini terkait teknis perpajakan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPN. Kepala KP2KP Mempawah Muhammad Arief Yusfar mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini sudah menjadi agenda rutin KP2KP Mempawah, mengingat setiap tahun selalu ada regenerasi atau pergantian struktur jabatan di setiap satuan kerja.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi wadah silahturahmi sekaligus wadah untuk bertukar ilmu serta kami harapkan sepulang dari acara ini bapak dan ibu tidak lagi bingung dalam hal kewajiban perpajakan,” tambah Arief.

Salah satu peserta menyampaikan harapannya bahwa komunikasi yang sudah berjalan baik seperti ini terus berlanjut meskipun acara telah berakhir karena dengan hal itu mereka merasa didampingi dalam pengeloaan belanja negara.