
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui program Pojok Pajak yang dilaksanakan di ruang aula Endra Dharmalaksana 99 Polres Bantaeng Kabupaten Bantaeng (Senin, 29/3).
Pojok Pajak yang dilaksanakan pukul 08.00 s.d. 14.00 WITA ini ditujukan untuk anggota Polri di lingkungan Polres Bantaeng dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Tim penyuluhan perpajakan KPP Pratama Bantaeng yang terdiri dari Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Bantaeng Diatio Yulianto, Ridha Rizkiawati, Sarpadi, Akhmad Muhajir, Hermansari serta Pelaksana KPP Pratama Bantaeng Ruth Grace Priscilla memberikan bimbingan kepada personel Polres yang memadati tempat tersebut.
Dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Potong 1721 A2, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak yang datang berbaris rapi dan langsung dipandu dalam mengisi SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing dengan menggunakan gawai masing-masing maupun gawai yang disediakan oleh KPP Pratama Bantaeng.
Sebelum mendapatkan panduan dalam mengisi SPT Tahunan, para personel Polres juga diberikan edukasi mengenai tata cara lupa password, lupa EFIN, maupun lupa email pada laman djponline.pajak.go.id.
Pihak KPP Pratama Bantaeng pun membuka pojok pajak ini untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya para personel polres untuk menyampaikan SPT Tahunan tanpa harus mendatangi KPP Pratama Bantaeng dan juga mencegah keramaian di titik tertentu demi menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut tim penyuluh KPP Pratama Bantaeng berharap kegiatan ini dapat membantu mengatasi kesulitan wajib pajak di lingkungan Polres Bantaeng dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dengan benar dan tepat, sehingga dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri di tahun berikutnya
- 34 kali dilihat