
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Layanan Konsultasi (Help Desk) PPS yang melibatkan para Pejabat Eselon IV, Account Representative, Fungsional Penyuluh Pajak dan Fungsional Pemeriksa Pajak. Tim Satgas ini dibentuk di ruang rapat KPP Pratama Denpasar Barat (Selasa, 28/12).
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Terdapat dua kebijakan dalam PPS, pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Layanan Konsultasi dilakukan dalam 2 (dua) cara yaitu tatap muka (petugas memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak di ruang konsultasi lantai tiga) dan non tatap muka (petugas memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak melalui saluran telepon/whatsapp ke nomor telepon 08970581797). Pemberian layanan konsultasi oleh tim Satgas dimulai pukul 08.00 - 16.00 WITA setiap hari kerja mulai 3 Januari s.d 30 Juni 2022.
Helpdesk tatap muka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir untuk datang dan berkonsultasi langsung dengan petugas. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Satgas Helpdesk Program Pengungkapan Sukarela, Mega Sundari. "Untuk mendapatkan layanan tatap muka, Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri di Aplikasi Kunjung Pajak (AKuPajak) menu Layanan Helpdesk PPS," tambahnya.
"Kami menghimbau wajib pajak untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum batas akhir yang ditentukan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 untuk menghindari kemungkinan adanya kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan," tutup Mega Sundari.
- 42 kali dilihat