Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Papahan yang berlokasi di Desa Papahan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu (Rabu, 6/9).

Kunjungan kerja ini merupakan tindaklanjut atas kegiatan konfirmasi yang dilakukan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan bulan Juli 2023 yang lalu. Dalam kegiatan kunjungan ini, KPP Pratama Bengkulu Dua diwakili oleh Achmad Rizky Prayogo selaku Account Representative Seksi Pengawasan III. Kunjungan tersebut sendiri dilaksanakan guna untuk koordinasi kewajiban perpajakan atas dana desa.

Sebelumnya Seksi Pengawasan III telah memeriksa data perpajakan Desa Papahan dan konfirmasi langsung dengan mengundang pengurus desa untuk datang di KP2KP Bintuhan pada bulan Juli 2023 yang lalu. Berdasarkan penemuan data yang dilakukan, Account Representative (AR)  mengimbau pengurus desa untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dan melakukan pendampingan pemenuhan kewajiban perpajakan atas Desa Papahan.

Kepala Desa Papahan, Adnan menyambut baik kunjungan kerja KPP Pratama Bengkulu Dua dan menjelaskan kendala yang dialami dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dana desa. Adnan mengungkapkan merasa terbantu dengan adanya kunjungan dan pendampingan oleh AR.

“Sebelumnya, kewajiban pajak desa sedikit terabaikan. Namun, setelah memperoleh pendampingan dari kantor pajak, saya lebih paham dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dana desa dengan lebih baik dan terbantu dengan kunjungan yang dilakukan” Ujar Adnan.

Account Representative juga memberikan informasi kepada pengurus Desa Papahan terkait aturan tarif terbaru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% menjadi 11%.

“Untuk pertanyaan atau konsultasi, bapak dapat menghubungi saya selaku Account Representative yang menaungi wilayah Desa Papahan dan saya harap komunikasi antara KPP dan desa terjalin dengan baik” Ujar Achmad.

Di akhir kunjungan, pengurus Desa Papahan mengucapkan terima kasih kepada pihak KPP Pratama Bengkulu Dua karena telah berkunjung untuk diingatkan mengenai kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Yustika Astri
Kontributor Foto: Stephannie Firsta 
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.