KPP Pratama Merauke mengadakan Dialog Perpajakan terhadap Bendaharawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Aula Kantor Bupati Kabupaten Boven Digoel, Tanah Merah (Rabu, 14/3). Kegiatan ini bertujuan, selain untuk mengulas berbagai peraturan perpajakan terkait tugas sebagai Bendahara, juga sebagai sharing session terhadap kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh para Bendaharawan tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Acara dibuka oleh Roeslan, Asisten Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Dalam sambutannya, dia menjelaskan bahwa tugas bendaharawan sangat penting dalam kaitannya menjaga penerimaan negara. Namun demikian, Roeslan juga berpesan untuk juga memperhatikan bahwa terdapat resiko sehingga dalam pelaksanaan tugasnya, bendaharawan harus sungguh-sungguh memperhatikan peraturan yang ada.
Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama Merauke menghadirkan Hudiono Ardi Haryono selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III sebagai narasumber. Penjelasan yang diberikan meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN sekaligus melakukan pembahasan mengenai contoh kasus yang sering terjadi di lapangan. Terkait dengan PPh Pasal 21, juga disampaikan bahwa Bendaharawan memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong 1721 – A2 sebagai konsekuensi dari tugasnya sebagai pemotong pajak penghasilan pegawai. Dijelaskan pula bahwa ASN memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan-nya secara e-filing dan diberikan penjelasan tentang cara permohonan efin dan pengisian SPT Tahunan secara e-filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 89 kali dilihat