Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur mengadakan Sosialisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan secara daring, Tangerang (Kamis, 28/4). Edukasi diberikan melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh beberapa Bendahara Pemerintah yang berada di Kota Tangerang (Kamis, 28/4). 

Kegiatan diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai ketentuan PPN dalam UU HPP. Pelatihan ini dikhususkan kepada  bendahara agar lebih memahami kewajiban perpajakannya, terutama penerapannya dalam UU HPP. Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangerang Timur Edi Trisno bersama Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangerang Timur Amalia Insani menjelaskan beberapa kewajiban bendahara dalam UU PPN.  Peserta juga dipersilahkan untuk berdiskusi usai pemaparan narasumber. 

“Dengan adanya sosialisasi ikami harap para bendaharawan yang hadir disini dapat meneruskan materi kepada bendahara yang berhalangan hadir agar kedepannya seluruh bendaharawan di Kota Tangerang mengerti dan dapat menerapkan kewajibannya sebagai bendahara.” Ucap Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangerang Timur Edi Trisno mengakhiri sosialisasi.