
Berlakukanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 membuat bendahara instansi pemerintah perlu memahami lebih dalam terkait ketentuan pemotongan dan pemungutan pajak karena dalam aturan yang baru terdapat beberapa poin perubahan ketentuan apabila dibandingkan dengan peraturan yang sebelumnya. Oleh karena itu, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan kesempatan bagi bendahara instansi pemerintah untuk belajar bersama poin-poin perubahan ketentuan yang harus dipahami dalam pemotongan dan pemungutan pajak melalui sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
KP2KP Nanga Pinoh mengadakan sosialisasi tersebut dengan mengundang 16 perwakilan bendahara instansi vertikal di Kabupaten Melawi (Rabu, 31/08). “Saya mau menanyakan terkait perubahan tarif dalam jasa konstruksi Pak” tanya Pak Fauzi yang mewakili Badan Meteorologi, Klimatolongi, dan Geofisika Nanga Pinoh untuk hadir dalam sosialisasi kewajiban perpajakan ini. Kepala KP2KP Nanga Pinoh kemudian menjelaskan bahwa dalam jasa konstrusi terdapat penambahan jenis usaha konstruksi yang dapat melakukan perencanaan, pengawasan sekaligus pelaksanaan konstruksi dan dinamakan usaha perusahaan konstruksi terintegrasi. Tidak hanya itu, Kepala KP2KP Nanga Pinoh juga menjelaskan perubahan tarif sembari menujukkan materi perubahan tarif pajak usaha jasa konstruksi yang ada di layar. “Ada tarif yang turun dan ada juga tarif yang masih tetap sama Bapak Ibu”, jelas pemateri sosialisasi.
Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kemudian meminta seluruh peserta yang melakukan transaksi sehubungan dengan pekerjaan konstruksi untuk kembali memastikan perusahaan konstruksi tersebut masuk dalam jenis usaha konstruksi kecil, menengah, besar, atau tidak memiliki sertifikat usaha konstruksi. Hal ini dilakukan agar bendahara dapat memahami apakah tarif yang digunakan selama ini perlu diubah atau tidak. Melalui sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara pemerintah ini, KP2KP Nanga Pinoh berharap agar bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Melawi dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi.
- 23 kali dilihat