Tim Penyuluh KPP Pratama Sumbawa Besar mengadakan  sosialisasi pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah yang diatur dalam PER - 5/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan di KP2KP Taliwang dan dihadiri oleh kurang lebih 35 bendahara instansi pemerintah wilayah Sumbawa Barat (Rabu, 5/6).

Ibu Novie Kusumawati selaku Kepala Seksi Pelayanan memberikan sambutan di awal acara dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh tim penyuluh pajak, Didta Baladil Amin dan Rizal Muhaimin. Pokok perubahan pada PER-5/PJ/2024 antara lain, penyesuaian bentuk formulir dan penambahan formulir bukti pemotongan bulanan (1721-A3)  yang di ketentuan sebelumnya belum diatur bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, atau Pensiunannya. Selain itu terdapat beberapa pokok perubahan lain pada aturan tersebut, seperti, penyesuaian kode objek pajak (KOP), Penambahan Daftar Bukti Kode Negara Domisili, Penambahan kode dokumen, Penambahan dan Perubahan Baris pada Bukti Pemotongan 1721-A2, Penyesuaian Judul dan Penambahan Baris pada Bukti Pemotongan 1721-A1, dan lain-lain.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para bendahara dan mereka dapat mengikuti perkembangan aturan yang berlaku terutama untuk pembuatan bukti potong 1721-A3.”, tutur Baladil. Acara sosialisasi berlangsung dengan lancar dan para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Peserta sosialisasi juga dibekali dengan praktik langsung yang dipandu oleh tim penyuluh. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama di halaman depan KP2KP Taliwang.

 

Pewarta: Ni Made Sri Meliandari
Kontributor Foto:Agas Mulya Tanjung Julando
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.