
Bendahara SMA Negeri 1 Belimbing melakukan konsultasi mengenai pemotongan pajak sekolah yang harus dilakukan bersama dengan Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 8/9). “Mas, saya mau memotong pajak gaji tukang ini bagaimana Mas?” tanya Laili saat sesi konsultasi. Penyuluh Pajak Nanga Pinoh kemudian membantu menjelaskan bahwa gaji tukang ini perlu dilakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
“Untuk bendahara sekolah, supaya bisa lebih mudah memahami pemotongan pajaknya, kita bisa bagi dahulu menjadi transaksi pembelian barang atau jasa dan juga gaji pegawai kak,” jelas Rachmad saat sesi konsultasi. Hal ini disampaikan oleh petugas supaya bendahara lebih mudah memahami jenis pajak apa saja yang harus dipotong saat melakukan transaksi. “Pembelian barang, kalau dari sekolah kami pakai dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Mas,” ucap Laili. Penyuluh Pajak Nanga Pinoh kemudian menjelaskan bahwa untuk pembelian barang yang menggunakan dana BOS dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 22 tetapi tetap ada pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Penyuluh Pajak Nanga Pinoh juga membantu bendahara untuk melakukan simulasi pemotongan pajak atas upah yang diberikan kepada tenaga kerja lepas. Hal ini dilakukan karena bendahara tersebut menanyakan pemotongan pajak atas tenaga kerja pekerja lepas yang mengerjakan proyek di SMA Negeri 1 Belimbing.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat