Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar mengadakan kegiatan edukasi bagi Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Karanganyar (Rabu, 12/2). Kegiatan dilaksanakan secara luring selama dua hari di Aula KPP Pratama Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 14.00 WIB. Peserta per hari adalah 22 SKPD yang masing-masing diwakili oleh dua orang bendaharawan.

“Kalau dulu bendahara bisa membayar pajak tanpa membuat pelaporan SPT, saat ini bendahara harus membuat bukti potong sampai dengan Surat Pemberitahuan. Maka, hari ini kita akan belajar untuk membuat dan melaporkan SPT melalui Coretax (DJP –red),” ungkap Taufik Harris Edyna, Kepala Seksi Pengawasan, dalam sambutannya.

Ia mengungkapkan bahwa banyaknya bendahara yang saat ini menggunakan skema pembayaran Deposit Pajak, membuat para bendahara harus segera membuat pelaporan SPT agar pembayaran deposit tersebut masuk ke pembayaran pajak yang sesuai.

Penyampai materi dalam kegiatan edukasi tersebut adalah Windah Ferry Cahyasari dan Adang Juwandab Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar. Di tahap awal, pemateri memastikan seluruh peserta sudah berhasil melakukan akses ke Coretax DJP, baik dari akun SKPD maupun akun penanggung jawab.

“Tiga hal yang harus dipastikan sebelum kita melakukan praktik membuat bukti potong dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan adalah memastikan SKPD berhasil login, penanggung jawab berhasil login dan penanggung jawab memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” ungkap Windah.

Selanjutnya, ia memaparkan tata cara pembuatan bukti potong unifikasi dan juga pelaporan pajak dalam SPT Unifikasi Wajib Pajak. Peserta diminta melakukan praktik secara langsung pembuatan SPT Masa PPh 21 dan juga SPT Masa PPN bagi pemungut pajak.

“Ada mekanisme impor data melalui format .xml bagi wajib pajak yang harus melakukan input data cukup banyak terkait PPh Pasal 21,” jelas Adang.

Adang berharap dengan adanya edukasi dan juga praktik pengisian bersama ini, seluruh Bendahara SKPD dapat memahami alur penggunaan Coretax DJP dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Karanganyar
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.