Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Menggunakan e-Bupot Unifikasi di Ruang Rapat Setda Kantor Bupati Kabupaten Takalar (Kamis, 6/6). Kegiatan ini dihadiri seluruh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se- Kabupaten Takalar.

Acara dimulai dengan sambutan Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka. Dalam sambutannya Falih menyampaikan bahwa penggunaan e-Bupot Unifikasi akan mempermudah para bendahara SKPD dalam melaksanakan kewajiban perpajakan berupa pemotongan dan/atau pemugutan pajak.

“Kehadiran e-Bupot Unifikasi ini diharapkan mampu menjadi solusi untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah selaku pemotong/pemungut pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT masa secara terpisah dan aplikasi berbeda,”ujar Falih.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi hadir memberikan sambutan dan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Menggunakan e-Bupot Unifikasi. Dalam sambutannya, Sekda Takalar menekankan pentingnya digitalisasi dalam administrasi pemerintahan.

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan para peserta yang hadir dapat teredukasi tentang pentingnya adaptasi terhadap teknologi digital salah satunya sistem administrasi perpajakan dalam menjalankan tugas administrasi dan pemenuhan kewajiban pajak menggunakan aplikasi e-Bupot,” ujar Muh. Hasbi.

Setelah sambutan dan dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi Sosialisasi e-Bupot Instansi Pemerintah oleh Asisten Penyuluh Pajak Muhammad Fitra Ardian dan Sarah Fracilia. Dalam paparan materi yang disampaikan, Aspen KPP Pratama Bantaeng menjelaskan terlebih dahulu terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah berupa kewajiban pendaftaran, penghitungan dan pembuatan bukti potong, penyetoran, serta pelaporan.

Setelah paparan materi seputar kewajiban perpajakan, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot. Para peserta dibimbing menggunakan aplikasi e-Bupot pada laptop masing-masing. Terlihat antusias para peserta menyimak dan mempraktikan langsung tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot.

KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Takalar berharap dengan adanya Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Menggunakan e-Bupot Unifikasi dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta keterampilan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan  pembayaran  dan  pelaporan pajak  oleh  bendaharawan  SKPD  di  lingkup Kabupaten Takalar.

 

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.