
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perpajakan terbaru yaitu PMK No. 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dirangkai dengan acara penyerahan piagam Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka (Kamis, 10/10).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Sasana Praja Pemerintah Daerah Kolaka yang diikuti oleh seluruh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kolaka sekaligus dihadiri oleh Wakil Bupati Kolaka H. Muh. Jayadin dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara Arief Wibawa.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan peraturan terbaru kepada Bendahara SKPD agar memyampaikan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Harian (RTH) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Hal ini perlu ditekankan kepada Bendahara SKPD karena Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU) untuk periode bulan berikutnya paling tinggi 50% dari nilai DBH atau DAU apabila Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak menyampaikan DTH dan RTH.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan pada pukul 08.15 WITA dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara selanjutnya adalah sambutan oleh Wakil Bupati Kolaka dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara Arief Wibawa kepada Pemerintah Daerah Kolaka yang diwakili oleh Bupat Kolaka H. Muh. Jayadin.
Penyampaian materi dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Kolaka Taufik Harris Edyna dengan didampingi oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Kolaka Ridwan Setiawan dan Mohamad Faisal. Dalam pemaparannya, Taufik menekankan agar Bendahara SKPD menyetorkan hasil pemotongan/ pemungutan pajak dan menyampaikan SPT Masa dengan benar dan tepat waktu.
Dalam kegiatan ini, para peserta antusias mendengarkan pemaparan materi dan aktif bertanya dalam sesi tanya jawab setelah pemaparan materi.
- 63 kali dilihat