KPP Pratama Sumedang menggelar sosialisasi e-Bupot 23/26 di Sumedang (Senin, 28/9). Kegiatan yang diadakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting ini dihadiri oleh 46 Bendahara SKPD Kabupaten Sumedang.

Kegiatan yang berjalan selama 3 jam ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak dalam pembuatan e-Bupot 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk  dokumen elektronik.

Hadir sebagai narasumber adalah dua Account Representative KPP Pratama Sumedang, yakni Andre Falentino dan Reni Safitri.

Reni menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 mewajibkan seluruh Wajib Pajak Non PKP wajib menggunakan ebupot mulai masa pajak September 2020 dimana sebelumnya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 mewajibkan seluruh Wajib Pajak PKP wajib menggunakan ebupot mulai masa pajak Agustus 2020.

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan  dengan praktik simulasi pembuatan e-Bupot yang dipandu oleh kedua nara sumber diteruskan oleh sesi tanya jawab.

"Puji syukur acara berlangsung lancar, diskusi tidak hanya berlangsung satu arah, peserta tidak hanya mendengar dan menyimak materi yang disampaikan pemateri namun juga banyak mengajukan pertanyaan. Semoga tujuan dari sosialisasi ini tercapai," ujar Andre. (FSF)