Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Administrasi Kepegawaian di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen (Rabu, 26/6).

Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen berlokasi di Ruang Pertemuan SMP Negeri 6 Sragen. Kegiatan edukasi perpajakan dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan dihadiri sekitar 55 peserta. Peserta merupakan Bendahara SMP Negeri dan perwakilan dari Koordinator Wilayah (Korwil) setiap Kecamatan di Kabupaten Sragen.

Dalam kegiatan tersebut, pemateri dari KPP Pratama Karanganyar adalah Adang Juwanda dan Zuhairoh Desty Aynulyakin. Keduanya merupakan penyuluh pajak KPP Pratama Karanganyar. Adang menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan bagi Sekolah Negeri. Ia menjelaskan secara ringkas kewajiban perpajakan mulai dari kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2, Pasal 15 dan terakhir adalah PPN.

“Hal yang baru bagi kita adalah adanya ketentuan Per-5/PJ/2024 yang mulai berlaku di masa pajak Juni 2024. Dengan adanya peraturan ini maka sudah ada petunjuk teknis yang jelas bagi Instansi Pemerintah dalam membuat Bukti Pemotongan maupun Pemungutan Pajak serta kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa,” ungkap Adang.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-5/PJ/2024 ini merupakan perubahan atas ketentuan sebelumnya yakni Per-17/PJ/2021. Latar belakang perubahan ini diataranya adalah adanya perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang saat ini menggunakan Tarif Efektif rata-Rata (TER). Ketentuan yang sudah terbit sebelumnya baru membahas teknis pembuatan bukti pemotongan bagi wajib pajak selain Instansi Pemerintah. Belum ada penjelasan rinci bagi Bendahara Instansi Pemerintah.

Untuk memberikan gambaran jelas tentang tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporannya, Desty pemateri berikutnya memberikan simulasi. Ia memaparkan tata cara pembuatan bukti pemotongan maupun pemungutan pajak melalui akun DJP Online Instansi Pemerintah.

“Harapannya seluruh  Bendahara Instansi Pemerintah terutama yang hadir dalam kegiatan edukasi ini dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. Terutama dalam pemenuhan kewajian pembuatan bukti pemotongan maupun pemungutan dan rutin melakukan pelaporan SPT,” pungkas Desty.

 

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Karanganyar
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.