
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan layanan asistensi perpajakan kepada Bendahara Sekolah Dasar (SD) Negeri 7 Sojol Utara di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis, 7/9). Layanan yang diberikan berupa konsultasi terkait pembuatan kode billing Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Petugas Banawa Bambang Setiawan Baktiar mendampingi Wajib Pajak Bendahara tersebut yang bertanya mengenai cara membuat kode billing secara mandiri agar tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke KP2KP Banawa, mengingat jarak antara Kecamatan Sojol ke KP2KP Banawa terbilang jauh, yakni sekitar 290 km. Bambang lalu mengungkapkan bahwa wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Bendahara Dinas Pendidikan dan Wajib Pajak Bendahara Dinas Kesehatan, dapat membuat kode billing melalui kanal subunit.pajak.go.id.
"Pembuatan kode billing ini dapat dilakukan dengan menggunakan akun dan kata sandi yang telah diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tiap satuan pendidikan negeri,” jelas Bambang seraya memberikan praktik pembuatan kode billing PPN.
Pada akhir sesi asistensi, Bambang menjelaskan secara singkat manfaat yang didapatkan dari pembayaran pajak secara mandiri agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran PPN dan mengimbau Wajib Pajak Bendahara tersebut untuk menghubungi nomor layanan resmi KP2KP Banawa melalui WhatsApp apabila masih ada yang ingin dikonsultasikan.
Pewarta: Talitha Karindra Anandadin |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat