“Semua sekolah negeri SD dan SMP di kota Singkawang, NPWP-nya dihapuskan, nanti untuk pembayaran dan pelaporan pajaknya menggunakan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja yaitu NPWP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Singkawang,” jelas Ridho, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang pada acara Sosialisasi dengan puluhan bendahara sekolah di kota Singkawang (Selasa, 27/10).

Mengusung topik “Penegasan atas Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang Memenuhi Kriteria Sebagai Instansi Pemerintah”, sosialisasi yang bertempat di Aula Kartini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang ini juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Singkawang Abdul Hadi S.Sos. serta Kepala Bidang Sekolah Dasar Kota Singkawang Hartati S.Pd.

Kegiatan sosialisasi digelar dalam rangka tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 (PMK-231 tahun 2019) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Berman Paulus Marpaung selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I KPP Pratama Singkawang dan Mohamad Ridho Randy Aldiano selaku Account Representative Seksi Waskon IV KPP Pratama Singkawang menjadi narasumber menjelaskan bahwa PMK-231 Tahun 2019 merupakan ketentuan yang memberlakukan satu Instansi satu NPWP dan mulai berlaku 1 Juli 2020 secara bertahap.

Dengan berlakunya PMK-231 semua transaksi pada suatu instansi harus dengan satu NPWP tersebut. Namun terdapat perbedaan dengan bendahara Sekolah Swasta yang dinaungi oleh suatu badan/lembaga tersendiri.

“Dana BOS yang disalurkan ke Sekolah Swasta merupakan belanja hibah dalam APBD, sehingga bukan merupakan Instansi Pemerintah seperti yang dimaksud di PMK-231. Jadi, dalam hal menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP orang pribadi / badan yang menaungi sekolah tersebut,” tegas Berman.

Meski dilakukan ditengan pandemi, kegiatan sosialisasi ini tetap berjalan lancar dan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan membagi kegiatan sebanyak dua sesi demi menjaga banyaknya jumlah peserta.

Diakhiri dengan tanya jawab antara peserta dengan narasumber, Berman dan Ridho berharap setelah selesainya acara ini, kewajiban perpajakan dari bendahara sekolah di Kota Singkawang dapat terlaksana dengan lebih baik.