Dalam rangka mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, KP2KP Sangatta menggelar kegiatan edukasi kewajiban bendahara BOS di gedung aula UPT Pendidikan Sangatta, Kutai Timur (Selasa, 07/08). Pelaksanaan kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan pajak selalu ditekankan kepada wajib pajak sejak awal mendapatkan kartu NPWP. Hal ini kadang dianggap sebagai beban oleh wajib pajak mengingat akan adanya denda yang timbul apabila alpa dalam menunaikan kewajibannya.
Sebanyak 44 bendahara dari sekolah-sekolah yang berada di wilayah Sangatta Utara mengikuti acara ini. Para peserta sosialisasi tampak antusias menyimak materi sosialisasi, karena tidak sedikit yang belum mengerti akan kewajiban membayar dan melaporkan pajak. Pihak KP2KP Sangatta berharap setelah sosialisasi ini diberikan, bendahara BOS lebih paham dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana BOS.
- 14 kali dilihat