Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu menyelenggarakan acara edukasi perpajakan pembuatan bukti potong PPh 21 (1721 A2) dan Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing (Rabu, 3/2). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting ini diikuti oleh 60 Bendahara Sekolah Negeri di wilayah Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya Kepala KP2KP Baradatu Rafdin Yafid menuturkan tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi ASN. “Mengingatkan kepada seluruh peserta mengenai Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 8 Tahun 2015 bahwa seluruh ASN/TNI/ Polri wajib menyapaikan SPT Tahunan melalui e-Filing dan bagi Bendahara Pemerintah wajib menerbitkan bukti pemotongan 1721 A2 satu bulan setelah tahun kalender berakhir, serta  saya berharap peserta sebagai ASN dapat memberi contoh kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunannya,” ucap Rafdin.

Bertindak selaku pemateri adalah Account Representative Waskon I KPP Pratama Kotabumi Panca Anggara. Materi yang disampaikan adalah cara pembuatan bukti pemotongan PPh 21 (1721 A2) dan  pelaporan SPT Tahuan melalui e-Filing. Acara berlangsung dua arah, peserta tidak hanya mendapatkan materi perpajakan namun diberikan sesi untuk melaksanakan tanya jawab dengan pemateri. Heriyanto salah satu peserta perwakilan dari SDN 1 Negara Tama terlihat antusias dalam sesi tanya jawab ini.

Pihak KP2KP Baradatu berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan keterampilan para Bendaharawan Sekolah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, di mana satu di antaranya ialah dalam pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 (1721-A2) yang menjadi dasar bagi para ASN di lingkungan sekolah untuk melaporkan SPT Tahunannya.