
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor memberikan edukasi perpajakan dalam kegiatan dengan tajuk Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan di Sekolah Dasar Negeri 2 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 30/3).
“Sesuai PMK-231/PMK.03/2019 bahwa seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Pengeluaran dalam hal ini bendahara sekolah dihapuskan. Dalam melaksanakan kewajibannya, bendahara sekolah negeri menggunakan NPWP Disdikbud. Sedangkan sekolah swasta menggunakan NPWP Pengelola Sekolahnya,” jelas petugas KP2KP Tanjung Selor Muhammad Akbar Bahari sebagai narasumber.
Bimtek dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Bulungan Amar Mulia. Dalam bimtek yang diikuti oleh 30 bendahara sekolah dari SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Bulungan ini, KP2KP Tanjung Selor menyampaikan materi kewajiban perpajakan bendahara dan dasar hukumnya. “Dikarenakan NPWP sekolah telah dihapuskan maka Bapak Ibu bendahara sekolah tidak memiliki kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa. Khusus sekolah swasta ditegaskan bahwa bendahara sekolah swasta bukanlah pemungut pajak,” kata narasumber berikutnya Erlanda Anggriawan.
Erlanda melanjutkan, dengan status sekolah swasta yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak. Sementara itu, pada sela-sela kegiatan Amar menyampaikan harapannya kepada para bendahara sekolah, “Saya harapkan Bapak Ibu Bendahara Sekolah peserta agar mengikuti bimtek ini dengan baik. Semoga Bapak Ibu melaksanakan pembuatan laporan keuangan sekolah tidak ada salah-salah lagi.”
- 76 kali dilihat