Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi melakukan perekaman bukti potong pajak bersama petugas penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh menggunakan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) di Kantor Sekretariat Daerah Melawi (Senin, 24/10).

Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan asistensi penggunaan aplikasi e-Bupot untuk bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Melawi. “Iya, kami butuh bantuan,” jelas Pak Rusdiman saat melakukan konfirmasi kegiatan asistensi penggunaan aplikasi e-Bupot.

Dua orang pelaksana KP2KP Nanga Pinoh mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Melawi untuk membantu bendahara dalam melakukan perekaman bukti potong. Ada beberapa jenis pajak yang direkam saat asistensi. Petugas KP2KP Nanga Pinoh melakukan simulasi perekaman bukti potong secara manual dan juga perekaman bukti potong dengan menggunakan fitur impor data.

Perekaman bukti potong secara manual atau satu per satu dilakukan untuk pajak-pajak yang termasuk dalam jenis pajak unfikasi seperti pajak penghasilan pasal 22, pasal 23, dan pajak pertambahan nilai dalam aplikasi e-Bupot. Untuk perekaman bukti potong dengan fitur impor data dilakukan untuk merekam bukti potong pajak penghasilan pasal 21. Hal ini dilakukan karena proses perekaman bukti potong pajak penghasilan pasal 21 berkaitan dengan gaji dan honor semua pegawai di Kantor Sekretariat Daerah Melawi yang akan memakan waktu lebih lama apabila dilakukan secara manual satu per satu.

“Terima kasih rekan-rekan dari kantor pajak, telah datang ke kantor memberikan ilmunya,” ujar Pak Rusdiman setelah kegiatan asistensi selesai dilakukan. KP2KP Nanga Pinoh berharap agar hubungan antara KP2KP Nanga Pinoh dengan bendahara instansi pemerintah akan menjadi lebih baik lagi dengan adanya kegiatan asistensi ini.